Cara Mendapatkan Sertifikat TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri)
TKDN atau Tingkat Kandungan dalam negeri mulai terdengar lagi mengingat pemerintah akan mewacanakan pada tahun-tahun mendatang untuk menfilter banyaknya perusahaan asing yang masuk di Indonesia agar meningkatkan kandungan atau komponen dalam negeri yang dimiliki bila memiliki perusahaan atau anak perusahaan di Indonesia.
Persyaratan utama yang harus dilengkapi untuk sertifikasi TKDN adalah:
1. Perusahaan harus sudah mempunyai IUI (Izin Usaha Industri) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian
Persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) Tingkat Kota Surakarta
Mengisi formulir permohonan, dilampiri :
1. Fotocopy KTP pemohon
2. Fotocopy NPWP
3. Surat Izin dari pimpinan bagi anggota TNI, POLRI, PNS
4. Fotocopy akte pendirian/perubahan perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV, FA, UD) dan khusus PT dilengkapi dengan Akte Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
5. Fotocopy IMB
6. Fotocopy Izin Gangguan/HO
7. Fotocopy Izin teknis dari SKPD/Instansi/Lembaga terkait
2. Proses sertifikasi TKDN :
1. Perusahaan mengajukan permohonan ke badan penilai yang telah ditunjuk
2. Pembahasan mengenai penawaran biaya.
3. Badan penilai (PT. Surveyor Indonesia dan PT. Sucofindo) melakukan opening meeting dan survey lapangan sekaligus melakukan collecting data.
4. Verifikasi dan closing meeting.
1. Perusahaan mengajukan permohonan ke badan penilai yang telah ditunjuk
2. Pembahasan mengenai penawaran biaya.
3. Badan penilai (PT. Surveyor Indonesia dan PT. Sucofindo) melakukan opening meeting dan survey lapangan sekaligus melakukan collecting data.
4. Verifikasi dan closing meeting.
5. Laporan dikeluarkan dan disampaikan ke Kementrian Perindustrian untuk dikeluarkan Sertifikat TKDN dan ditandasahkan oleh Kementerian Perindustrian
untuk lebih jelasnya bisa berkunjung ke situs resmi kemenperin disini
Saya harus hubungi kemana untuk daftarnya
ReplyDelete