Tujuh Pengguna Twitter Ajukan Gugatan ke Donald Trump
Wikipiye, Washingtong, Tujuh pengguna Twitter yang diblokir oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengajukan gugatan.
Seperti dilansir Independent, Kamis 13 Juli 2017, mereka menuduh sang presiden telah melanggar hak kebebasan bersuara dan berpendapat, seperti yang diatur dalam Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Para penggugat mengklaim, akun Twitter mereka diblokir setelah mengunggah kicauan kritik kepada Trump. Kini, ketujuh pengguna Twitter itu tak bisa mengakses dan melihat unggahan Trump dalam Twitternya.
"Akun Twitter Presiden Trump, @realDonaldTrump, telah menjadi sumber berita dan informasi mengenai pemerintahan serta menjadi forum pendapat seputar pemerintahan sang presiden. Dan sang tergugat (Trump) telah memblokir para pengguna Twitter itu karena mengkritik dirinya atau kebijakannya," kicau Knight First Amendment Institute di Columbia University, New York, yang mewakili 7 pemilik akun Twitter penggugat Presiden Trump.
“Tindakan (pemblokiran) itu tidak selaras dengan konstitusi, maka tuntutan ini ditujukan untuk mengakhiri hal tersebut," tambah gugatan tertulis itu.
Penggugat juga menyeret Sekretaris Pers Gedung Putih Sean Spicer dan direktur Sosial Media Gedung Putih Daniel Scavino dalam gugatannya. Mereka menganggap bahwa kedua juru komunikasi Trump itu memiliki wewenang untuk mengelola akun @realDonaldTrump.
Pada 6 Juni lalu, ke-7 pemilik akun Twitter tersebut sempat, mengirim surat kepada Presiden Trump agar pemblokiran itu dihentikan.
Namun, Donald Trump maupun Gedung Putih tidak mengindahkan permohonan tersebut. Maka muncullah gugatan hukum yang diwakili oleh Knight First Amendment Institute di Columbia University. Hingga kini, Washington, DC belum merespons terkait gugatan hukum tersebut.
Insiden Juni lalu itu, ditandai dengan salah seorang netizen Twitter yang mengomentari kicauan Trump tentang 'fake news dan media AS'.
Netizen itu menanggapi kicauan Trump dengan menulis, "Jujur, kamu tidak memenangkan sendiri Gedung Putih, Rusia yang memenangkannya untukmu," tulis Rebecca Buckwalter melalui akun Twitter-nya, @rpbp.
Kicauan @rpbp menerima 9.033 like dan 3.371 re-Tweet. Tak lama, akun Buckwalter diblokir oleh @realDonaldTrump.
Hal ini memunculkan perdebatan lantaran Trump hanya memblokir para pengikutnya itu dari Twitter pribadi, bukan akun resmi kenegaraan, @POTUS, sehingga dianggap tidak melanggar hukum.
Namun, para penggugat mengatakan, Twitter pribadi Trump, @realDonaldTrump, harus bisa diakses oleh setiap orang karena ia kerap menggunakan akun itu untuk masalah negara dan informasi pemerintahan.
Independent| Cnn | Tempo
by Sita Aquadini
0 Response to "Tujuh Pengguna Twitter Ajukan Gugatan ke Donald Trump"
Post a Comment