Cara mengontrol jasa pihak ke 3 atau sub contract dalam ISO 9001:2015
bermacam info- Penerapan ISO 9001:2015 memiliki banyak manfaat dan persyaratan yang bertujuan untuk kepuasan pelanggan dan tindakan perbaikan serta mengontrol dan memonitoring resiko yang akan muncul.
Salah satunya adalah mengontrol penggunaan jasa pihak ke 3 atau sub contract yang dianggap penting untuk menjaga kualitas yang dihasilkan atau jasa yang dilakukan kepada kita atau untuk kita dapat sesuai dengan yang kita inginkan.
![]() |
Monitoring jasa pihak ke 3 /sub cont pixabay.com |
Beberapa hal yg perlu diperhatikan, terkait dengan jasa pihak ke 3 atau sub contract dalam ISO 9001:2015
1. Pada saat menentukan rekanan tersebut apakah sudah dilakukan assessment dengan benar? Baik dari lingkungan kerjanya, handling material/produknya, prosesnya, maupun mesin ataupun peralatan yg digunakan, apakah sudah sesuai yg dengan sistem yg kita terapkan.Baca Juga
3. Perlu dilihat juga komitment perusahaan dlm implementasi sistem.
Jadi untuk lakukan assessment ke rekanan tersebut secara menyeluruh, baik verifikasi dokumen maupun ‎visit kelapangannya.
0 Response to "Cara mengontrol jasa pihak ke 3 atau sub contract dalam ISO 9001:2015"
Post a Comment