Kabar Gembira JHT bisa langsung dicairkan!!
Akhirnya Pemerintah mengeluarkan Revisi aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang sudah mulai berlaku pada 1 September 2015.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut bersama dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (21/8/2015), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Perubahanperaturan ini dilakukan untuk mengakomodasi kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat bahkan berujung pada demonstrasi yang dilakukan oleh para serikat pekerja, khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja/buruh,
0 Response to "Kabar Gembira JHT bisa langsung dicairkan!!"
Post a Comment