-->

3 Partai Besar tersangkut Rp 520 Milyar Jatah Uang Panas e-KTP, dan 38 Orang Kecipratan lebih dari 2,3 Trilyun

3 Partai Besar tersangkut Rp 520 Milyar Jatah Uang Panas e-KTP, dan 38 Orang Kecipratan lebih dari 2,3 Trilyun

Jaksa penuntut umum pada KPK masih membacakan surat dakwaan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam surat dakwaan KPK, ada tiga partai besar yang disebut ikut menerima kucuran dana panas e-KTP.
"Bahwa pada akhir Februari 2011, terdakwa II ditemui oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja terdakwa II. Dalam pertemuan tersebut Andi Narogong menginformasikan kepada terdakwa II bahwa untuk kepentingan penganggaran, Andi Narogong akan memberikan uang sejumlah Rp 520 miliar," kata jaksa KPK, Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
Jaksa Irene menjelaskan, uang senilai Rp 520 miliar itu dibagikan kepada beberapa pihak. 3 partai paling besar kala itu disebut mendapat setoran dengan jumlah fantastis.

"Partai Golkar sejumlah Rp 150 miliar, Partai Demokrat sejumlah Rp 150 miliar, PDIP sejumlah Rp 80 miliar dan partai-partai lainnya sejumlah Rp 80 miliar," jelas jaksa.
Adapun ketiga partai yang disebut dalam dakwaan jaksa sudah sama-sama membantah. Golkar, PDIP dan Demokrat menegaskan tidak menerima aliran uang e-KTP.
https://kumparan.com/ikhwanul-habibi/video-saat-jaksa-sebut-golkar-demokrat-dan-pdip-terima-uang-e-ktp

Jakarta - Nama Andi Agustinus alias Andi Narogong mendominasi pusaran uang haram proyek e-KTP. Jaksa KPK menyebut Andi Narogong sebagai pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Berkaitan dengan kasus tersebut, jaksa KPK menyebut Andi Narogong pernah menyampaikan maksudnya untuk memberikan uang kepada partai politik (parpol) untuk melancarkan proyek e-KTP. Ada 3 parpol besar yang disebut, yaitu Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PDI Perjuangan.

Baca Juga

"Bahwa pada akhir Februari 2011, terdakwa II (Sugiharto) ditemui oleh Andi Narogong di ruang kerja terdakwa II. Dalam pertemuan tersebut, Andi Narogong menginformasikan kepada terdakwa II bahwa untuk kepentingan penganggaran, Andi Narogong akan memberikan uang sejumlah Rp 520 miliar kepada beberapa pihak," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Tentang rencana pemberian itu, Sugiharto melaporkannya ke Irman selaku Dirjen Dukcapil saat itu dan disetujui oleh Irman.

Berikut ini rincian rencana pemberian tersebut:

1. Partai Golkar sejumlah Rp 150 miliar
2. Partai Demokrat sejumlah Rp 150 miliar
3. PDI Perjuangan sejumlah Rp 80 miliar
4. Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar
5. Anas Urbaningrum sejumlah Rp 20 miliar
6. Chaeruman Harahap sejumlah Rp 20 miliar
7. Partai-partai lainnya sejumlah Rp 80 miliar

Dalam perkara itu, KPK menyebut 2 terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, serta Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011. Namun sejauh ini, nama-nama selain 2 terdakwa itu belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa itu didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan pertama. Selain itu, jaksa KPK mendakwa keduanya dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan kedua. 
https://news.detik.com/berita/d-3442233/golkar-demokrat-dan-pdip-disebut-dapat-jatah-uang-panas-e-ktp

Uang hasil dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP diduga tidak hanya mengalir ke 'Orang Besar'. Namun, duit itu diduga juga mengalir ke sejumlah partai politik.
Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
JPU KPK Eva Yustisiana menjelaskan, sekitar Oktober 2010 Irman (terdakwa I) dan Sugiharto (terdakwa II), bertemu dengan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap dan tim teknis proyek e-KTP Husni Fahmi, di restoran Peacook Hotel Sultan Jakarta.
Menurut Eva, dalam pertemuan itu Diah memperkenalkan Johannes dengan para terdakwa. Johannes merupakan provider produk automated finger print Identification System (AFIS) merek L-1 yang akan dipergunakan dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto pun menyetujui saran Diah.
Lalu Irman mengarahkan Johannes langsung berhubungan dengan ketua tim teknis, yakni Husni Fahmi. Dalam pertemuan itu pula, Diah meminta Chaeruman segera menyetujui anggaran proyek e-KTP secara multiyears sesuai dengan grand design, yakni Rp 5.952.083.009.000. Dengan perincian tahun 2011 sebesar Rp 2.291.428.220.000 dan tahun 2012 sebesar Rp 3.660.654.789.000.
Bahwa setelah rencana pengadaan e-KTP untuk dilaksanakan oleh pihak tertentu tersebut disepakati bersama oleh eksekutif dan legislatif,
Pada 22 November 2010, Komisi II DPR lewat mekanisme rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Diah dan Irman, menyetujui anggaran e-KTP 2011 sebesar Rp 2.468.020.000.000 yang bersumber dari APBN rupiah murni tahun anggaran 2011.
"Persetujuan tersebut kemudian diikuti dengan penerbitan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tanggal 20 Desember 2010," kata Eva.http://www.jpnn.com/news/nihgolkar-150-miliar-demokrat-150-pdip-80-lainnya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 Rp 2,3 triliun tidak hanya mengalir kepada 60 anggota DPR RI.
Ratusan miliar juga mengalir ke partai politik sebagaimana tertulis dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
Diketahui Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
Sementara Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Andi Agustinus atau Andi Narogong seorang penyedia barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri menemui Sugiharto pada Februari 2011.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Narogong menginformasikan kepada Sugiharto untuk kepentingan penganggaran.
Andi Narogong akan memberikan uang sejumlah Rp 520 miliar kepada beberapa pihak.
"Diantaranya Partai Golkar sejumlah Rp 150 miliar, Partai Demokrat Rp 150 miliar, Partai PDI Perjuangan sejumlah Rp 80 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum Eva Yustisiana saat membacakan dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, duduk di kursi terdakwa.
Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Sekira bulan Juli hingga Agustus 2010, DPR RI mulai melakukan pembahasan RAPBN TA 2011. Salah satunya soal anggaran proyek e-KTP.
Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pelaksana proyek beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR RI.
Kemudian disetujui anggaran senilai Rp 5,9 triliun dengan kompensasi Andi memberi fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Akhirnya disepakati 51 persen dari anggaran digunakan untuk proyek,sementara 49 persen untuk dibagi-bagikan ke Kemendagri, anggota DPR RI, dan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.
Dalam kasus ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, 877.700 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura.
Sementara itu, Sugiharto mendapatkan uang sejumlah 3.473.830 dollar AS.
Selain memperkaya diri sendiri, para terdakwa juga memperkaya orang lain. Berikut daftarnya berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa KPK:
1. Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta
2. Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) sejumlah 615.000 dollar AS dan Rp 25 juta
4. Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah 50.000 dollar AS
5. Husni Fahmi sejumlah 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta
6. Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dollar AS
7. Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,4 juta dollar AS
8. Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dollar AS
9. Tamsil Linrung sejumlah 700.000 dollar AS
10. Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dollar AS
11. Arif Wibowo sejumlah 108.000 dollar AS
12. Chaeruman Harahap sejumlah 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar
13. Ganjar Pranowo sejumlah 520.000 dollar AS
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah 1,047 juta dollar AS
15. Mustokoweni sejumlah 408.000 dollar AS
16. Ignatius Mulyono sejumlah 258.000 dolla AS
17. Taufiq Effendi sejumlah 103.000 dollar AS
18. Teguh Juwarno sejumlah 167.000 dollar AS
19. Miryam S Haryani sejumlah 23.000 dollar AS
20. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramain, Djamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing 37.000 dolla AS
21. Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan 13.000 dollar AS
22. Yasonna Laoly sejumlah 84.000 dollar AS
23. Khatibul Umam Wiranu sejumlah 400.000 dollar AS
24. M Jafar Hafsah sejumlah 100.000 doar AS
25. Ade Komarudin sejumlah 100.000 doar AS
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Yastriansyah Agussalam, dan Darman Mappangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar
27. Wahyuddin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar
28. Marzuki Alie sejumlah Rp 20 miliar
29. Johannes Marliem sejumlah 14.880.000 dollar AS dan Rp 25.242.546.892
30. Sebanyak 37 anggota Komisi II yang seluruhnya berjumlah 556.000 dollar AS. Masing-masing mendapat uang berkisar antara 13.000 hingga 18.000 dollar AS
31. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260
33. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102
34. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022
35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122
36. PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862
37. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362
38. PT Quadra Solution sejumlah Rp 127.320.213.798,36


Related Posts

0 Response to "3 Partai Besar tersangkut Rp 520 Milyar Jatah Uang Panas e-KTP, dan 38 Orang Kecipratan lebih dari 2,3 Trilyun"

Post a Comment

Popular posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel